Berita Nasional

Naik Kereta Kini Wajib Vaksin, Berlaku untuk Semua Perjalanan Jarak Jauh dan KA Lokal

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gerbong kereta api jarak jauh. Selama wabah Covid-19, PT KAI mengatur jarak penumpang sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di dalam gerbong.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api.

Kini, aturan wajib vaksin tak hanya berlaku bagi penumpang kereta jarak jauh tetapi juga kereta api lokal, KRL, maupun kereta bandara.

Peraturan ini berlaku mulai Selasa (14/9/2021).

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib telah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Masih Dibatasi

Baca juga: Pemprov Jateng Siap Buka Sektor Nonesensial, Berlaku di Kabupaten/Kota Level 2 PPKM

Baca juga: Pemerintah Pastikan PPKM Terus Berlanjut, Evaluasi Dilakukan setiap Pekan Lewat Penentuan Level

Baca juga: Jateng Makin Membaik, PPKM Sudah Turun Level, Ganjar: Jelang Finish Jangan Sampai Terganggu

VP Public Relations PT KAI Jono Martinus menegaskan, syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang KA Lokal, commuter line, atau KA perkotaan.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan," kata Joni melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Syarat naik kereta terbaru

Selain menunjukkan bukti vaksinasi, penumpang KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual lewat cara menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar dia.

Baca juga: Dicat Warna-Warni, Makam di Argomulyo Salatiga Ini Tak Lagi Angker

Baca juga: Tak Punya KK, Keluarga Bocah 3 Tahun yang Suka Makan Tanah di Tegal Tak Pernah Terima Bantuan

Baca juga: Ditangkap Jelang Nikah, Tahanan Narkoba Ini Akhirnya Ucap Ijab Kabul di Masjid Polres Purbalingga

Baca juga: Bupati Banyumas Mengeluh, Status PPKM Masih Level 3 akibat Pasien Covid Luar Daerah Ikut Tercatat

Saat ini, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress (Prameks) telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku mulai 8 September lalu.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Usia di bawah 12 tahun belum boleh

Joni menegaskan, secara umum, pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!".

Berita Terkini