Pro Kontra Tapera

Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Editor: rika irawati
FREEPIK
Ilustrasi potongan perumahan dan pajak. Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera mulai 2027.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Baca juga: Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka

Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.

Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.

Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

  • Calon pegawai negeri sipil (PNS).
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
  • Prajurit TNI.
  • Prajurit siswa TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh BUMDES.
  • Pekerja/buruh BUMswasta.
  • Pekerja mandiri (freelancer).

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, PPh 21 hanya dikenakan kepada pekerja dengan besaran gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.

Besaran iuran PPh 21 setiap pekerja bervariasi, mulai dari 15-35 persen per bulan.

Semakin besar gaji yang didapatkan maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.

Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pegawai lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.

Baca juga: Program Tapera Tak Logis bagi Buruh Jateng: Iuran 230 Tahun Baru Bisa Beli Rumah Subsidi Rp166 Juta

3. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran untuk jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan, yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas, dengan rincian berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji buruh per bulannya, dengan rincian, 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.

Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.

Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Baca juga: Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS. Apa Saja?

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.

Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.

Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.

Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.

Baca juga: Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya

7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.

Berikut rinciannya:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • 0,22 persen dari upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
  • 0,14 persen dari upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK.
  • 0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 8 Potongan Gaji Buruh, Terbaru Akan Ada Tapera 3 Persen".

Baca juga: 3 Pengurus PSI Solo Diduga Tilap Dana Hibah Parpol Rp86,6 Juta. Modus, Laporkan Acara Fiktif

Baca juga: Lion Air Buka Rute Baru Semarang-Palangkaraya PP, Dilayani Setiap Hari Mulai 14 Juni 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved