Berita Nasional

Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan memastikan, kepesertaan karyawan yang resign dari perusahaan dapat diaktifkan lagi lewat cara beralih status sebagai peserta mandiri.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan memastikan, kepesertaan karyawan yang resign dari perusahaan dapat diaktifkan lagi lewat cara beralih status sebagai peserta mandiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pegawai yang telah resign atau berhenti bekerja sering kali bingung dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Mengingat, selama ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan lewat perusahaan.

Seperti yang disampaikan warganet di media sosial X lewat @worksfess, Sabtu (18/5/2024).

Sambil menunjukkan status BPJS Kesehatan yang tidak aktif, pengunggah mempertanyakan apakah ia masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

"Aku udh resign, kalo gini bnrn ga aktif kan ya? aku takutnya pas mau make malah jadi tunggakan gtu.. aku mau aktifin lagi bs ga ya tp ke kelas 3? work!" tulis pengunggah.

Beragam komentar pun disampaikan warganet yang lain sebagai respon dari pertanyaan tersebut.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Tetap Bisa Naikkan Layanan Perawatan. Begini Aturannya

Lantas, apakah bisa kepesertaan yang nonaktif itu bisa diaktifkan lagi?

Terkait hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, hal ini bisa dilakukan.

Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1), perusahaan memang wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.

"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Meski begitu, Rizzky mengatakan, pekerja tersebut dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan lagi dengan beralih status dari peserta PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Sementara, apabila ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah maka dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial.

Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah sehingga mereka tidak perlu membayar secara mandiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved