Senin, 4 Mei 2026

Berita Brebes

Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia

Peredaran obat keras dengan daftar golongan G, atau warga kerap menyebutnya ''warung aceh'' seolah menjadi benang kusut di Kabupaten Brebes.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
Istimewa/Dok Pribadi M Iqbal
TANGGAPI OBAT G - Marak peredaran obat keras di Brebes, Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M Iqbal Yulianto menyebut pelaku bisa dijerat pidana.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Keresahan masyarakat Brebes terkait peredaran bebas obat daftar G diluapkan dengan menggeruduk gedung DPRD Brebes,  Senin (7/72025) lalu.

Warga Brebes cukup resah dengan peredaran obat keras dengan daftar golongan G, atau warga kerap menyebutnya ''warung aceh''.

Hal itu makin memuncak karena tak sedikit obat tersebut disalahgunakan oleh para remaja. 

Terkait hal itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI) angkat bicara.  

Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M. Iqbal Yulianto menyebut, peredaran ilegal obat keras atau obat daftar G merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Iqbal menegaskan, bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi hukum untuk memastikan keamanan dan mutu obat.

Iqbal pun menyerukan agar masyarakat tidak tergiur harga murah dari penjual tak berizin. 

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Selidiki Penemuan Mayat di Penggilingan Batu Baleraksa Purbalingga

“Apoteker adalah benteng terakhir perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat. Kehadirannya bukan formalitas, tapi fungsional," kata Iqbal.

Selain itu, harus ada langkah tegas dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat, tenaga kefarmasian, hingga pemerintah. Masyarakat agar membeli obat hanya dari apotek resmi dan melapor jika menemukan penjualan obat keras secara bebas. 

"Laporkan kalau lihat ada warung atau toko mencurigakan jual obat keras, jangan takut. Masyarakat bisa lapor ke Halo BPOM di nomor 1500533," jelasnya. 

Iqbal juga meminta tenaga kefarmasian menjaga integritas profesi, meningkatkan edukasi, dan mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah dan aparat hukum juga diharapkan bisa memperkuat pengawasan, menindak tegas pelaku, dan memutus rantai distribusi obat ilegal.

“Kami di IAI dan MHKI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Ini darurat nasional. Butuh sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Mayoritas Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Hari Ini

Iqbal yang juga Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menyebut, pelaku penyalahgunaan obat keras dengan menjual secara ilegal bisa di jerat pidana. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved