Berita Purbalingga

2.548 Warga Purbalingga Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Ungkap Potensi Sembuh dan Pentingnya Skrining

Sebanyak 2.548 warga Purbalingga terdata mengalami gangguan kejiwaan. Kepala Dinkes Purbalingga menyatakan, gangguan kejiwaan bisa disembuhkan.

|
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
BAHAS GANGGUAN JIWA — Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Jusi Febrianto saat dijumpai dalam kegiatan Hari Kesehatan Nasional di GOR Sasana Krida Perwira, Rabu (12/11/2025). Jusi mengatakan, gangguan jiwa bisa sembuh asal diterapi sejak dini. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 2.548 warga Purbalingga terdeteksi mengalami gangguan kejiawaan.
  • Dinkes Purbalingga menyatakan, gangguan kejiwaan dapat disembuhkan asalkan mendapatkan penanganan sejak dini.
  • Deteksi dini dan dukungan masyarakat juga menentukan keberhasilan pengobatan tersebut.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kepala Dinas Purbalingga Jusi Febrianto mengatakan, masalah gangguan kejiwaan sebetulnya bisa disembuhkan melalui deteksi dan terapi sejak dini.

Namun, diperlukan pula dukungan lingkungan untuk memulihkan kondisi warga yang mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya, sebanyak 2.548 warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terdata mengalami gangguan kejiwaan, baik dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Data tersebut diungkap Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang melibatkan ODGJ, Jumat (7/11/2025). 

"Langkahnya sudah kita mulai melalui skrining kesehatan gratis atau CKG (cek kesehatan gratis, Red) yang didalamnya juga meliputi cek kesehatan mental."

"Setelah dideteksi dari skrining tersebut, langkah selanjutnya adalah pemberian terapi."

"Ini penting untuk mencegah terjadinya peningkatan dari masalah yang ringan hingga menjadi berat," ungkap Jusi saat dijumpai dalam kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di GOR Sasana Krida Perwira, Purbalingga, Rabu (12/11/2025). 

Baca juga: Tiga Pembunuhan di Purbalingga Dilakukan ODGJ, Polres Gandeng Pemkab Upayakan Pencegahan

Ia mengatakan, apabila indikasi yang ditemukan mengarah pada gangguan ringan maka sebaiknya pasien dapat dibawa ke psikolog. 

Sedangkan untuk gangguan berat, bisa dibawa ke psikiater. 

"Jadi, deteksi sedini mungkin dan terapi secepat mungkin itu harus dilakukan."

"Kalau itu bisa dilakukan, insyaallah tidak akan menjadi gangguan berat," ujarnya. 

Pentingnya Peran Masyarakat

Selain penanganan tersebut, Jusi juga menekankan pentingnya dukungan sosial dan empati masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa

"Yang tidak kalah penting adalah imbauan kepada masyarakat untuk tidak menstigmakan orang dengan gangguan jiwa."

"Mereka bisa tenang asalkan tidak ada stresol psikososial atau tidak ada yang mengejek dan mem-bully," jelasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved