Senin, 4 Mei 2026

Berita Brebes

Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia

Peredaran obat keras dengan daftar golongan G, atau warga kerap menyebutnya ''warung aceh'' seolah menjadi benang kusut di Kabupaten Brebes.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
Istimewa/Dok Pribadi M Iqbal
TANGGAPI OBAT G - Marak peredaran obat keras di Brebes, Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M Iqbal Yulianto menyebut pelaku bisa dijerat pidana.  

Iqbal mengungkapkan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.

“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” tegasnya. 

Iqbal merinci, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan sering disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Dampaknya mencakup kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.

Pihaknya juga menyoroti beredarnya obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana ilegal tanpa adanya pengawasan apoteker. 

“Tanpa skrening dan edukasi dari apoteker, masyarakat berada dalam risiko tinggi," tuturnya. (pet)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved