Berita Brebes
Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Peredaran obat keras dengan daftar golongan G, atau warga kerap menyebutnya ''warung aceh'' seolah menjadi benang kusut di Kabupaten Brebes.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
Iqbal mengungkapkan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.
“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” tegasnya.
Iqbal merinci, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan sering disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Dampaknya mencakup kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.
Pihaknya juga menyoroti beredarnya obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana ilegal tanpa adanya pengawasan apoteker.
“Tanpa skrening dan edukasi dari apoteker, masyarakat berada dalam risiko tinggi," tuturnya. (pet)
| Bingung Bayar Iuran BPJS Kesehatan karena Kode VA Tak Ditemukan? Ini Solusinya |
|
|---|
| Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Selidiki Penemuan Mayat di Penggilingan Batu Baleraksa Purbalingga |
|
|---|
| Mayoritas Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Hari Ini |
|
|---|
| Sejumlah Musisi Keroncong Ternama Bakal Meriahkan SKF 2025 di Benteng Vastenburg pada 25-26 Juli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/obat-g-brebes.jpg)