Pro Kontra Tapera
Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan gugatan dan meminta MK mencabut secara keseluruhan UU Tapera itu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta MK mencabut secara keseluruhan UU Tapera itu.
KSBSI yang diwakili Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Dedi Hardianto, mengajukan 2 jenis petitum.
Petitum pertama, KSBSI meminta MK mencabut UU Tapera secara keseluruhan berdasarkan enam pasal yang dianggap bermasalah.
Mereka tidak mau, MK hanya mencabut pasal-pasal yang dipersoalkan.
Baca juga: Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa
Hal ini menjadi sorotan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pendahuluan yang digelar Selasa (6/8/2024).
Suhartoyo meminta agar KSBSI memberi gambaran dan argumentasi komprehensif kepada majelis hakim, mengapa 6 pasal tersebut dapat membuat UU Tapera secara keseluruhan harus dicabut.
"Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lain dalam undang-undang ini sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan, undang-undang tersebut menjadi tidak punya kekuatan hukum," kata Suhartoyo.
Ia menegaskan, MK tak menutup kemungkinan mencabut UU Tapera seperti yang diinginkan pemohon.
Namun, pembatalan suatu undang-undang karena bermasalahnya beberapa pasal di dalamnya, hanya mungkin dilakukan jika argumentasi pemohon dianggap kuat.
Petitum kedua, KSBSI meminta agar MK cukup membatalkan 6 pasal bermasalah tadi karena dianggap mencederai hak konstitusional buruh dan pekerja mandiri yang dijamin Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945.
Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 17 Ayat (1), serta Pasal 54 Ayat (1) UU Tapera diminta dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sementara itu, Pasal 16 dan 72 Ayat (1) UU Tapera diminta dinyatakan inkonstitusional.
Baca juga: Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung
KSBSI ingin agar MK menafsirkan bahwa kepesertaan Tapera bersifat opsional, alias dengan frasa "dapat", bukan "wajib".
KSBSI juga meminta agar Komite Tapera tidak diskriminatif, dengan turut beranggotakan seseorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman, dapat seorang dari unsur pekerja/buruh, dapat seorang dari unsur pengusaha atau pemberi kerja swasta, dan dapat seorang dari unsur pekerja mandiri.
Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda |
![]() |
---|
Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa |
![]() |
---|
Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung |
![]() |
---|
Setoran Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan, Moeldoko: Bisa Ditarik Uang Fresh saat Pensiun |
![]() |
---|
Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.