Pro Kontra Tapera

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menunda penerapan program Tapera sembari mengkaji ulang.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dian Erika
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Bambang meminta pemerintah menunda penerapan program Tapera sembari dikaji ulang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pro kontra terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta turut memantik komentar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bambang menilai, aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 itu makin menurunkan daya beli masyarakat.

Karena itu, Bambang meminta pemerintah menunda penerapan program tersebut sembari mengkaji ulang.

"Sekarang timbul pro kontra soal Tapera. Sebetulnya, menurut saya, ini perlu dikaji kembali."

"Saran saya, supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," kata Bambang di Gedung Nusantara V DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Ia menilai, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya beli meninggi, bukan justru membebankan iuran tambahan untuk pembelian rumah pertama.

Baca juga: Program Tapera Tak Logis bagi Buruh Jateng: Iuran 230 Tahun Baru Bisa Beli Rumah Subsidi Rp166 Juta

Menurutnya, pembebanan iuran ini menyebabkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan riil hilang sebagian.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riil," ucap Bamsoet.

Apalagi, lanjut Bamsoet, masyarakat tidak tahu manfaat apa yang akan didapat dalam jangka pendek bila penghasilannya dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.

"Jadi, sekali lagi, pertama sosialiasi yang lebih masif agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang memenuhi kebutuhan papannya."

"Kemudian, kedua, dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hari ini terus Menurun. Jadi, sebaiknya, dikaji kembali," jelas Bamsoet.

Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance berpenghasilan minimal upah minimum regional (UMR) akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera, mulai 2027.

Baca juga: Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved