Pro Kontra Tapera

Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung

Apindo secara tegas menolak Tapera dan berencana membawa aturan soal Tapera ke Mahkamah Agung.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Tapera. Apindo berencana membawa aturan Tapera ke Mahkamah Agung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak tinggal diam setelah tegas menolak penerapan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mereka berencana membawa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau PP 21/2024 sedang kami pikirkan, apa yang mau kita bawa ke Mahkamah Agung," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Apindo secara tegas menolak aturan tersebut meski ditujukan kepada karyawan swasta.

Pasalnya, PP tersebut juga melibatkan perusahaan swasta sebagai pemberi kerja (perusahaan swasta).

Selain menanggung 0,5 persen iuran Tapera, mereka juga harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka

Padahal, ditambahkan Shinta, kepesertaan program ini sukarela.

"Tapi kami tegaskan di sini, yang menjadi permasalahan adalah mengenai aspek konsep tabungan. Kalau tabungan itu seharusnya sukarela," tegasnya.

Sebagai informasi, program Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu memicu pro kontra.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Aturan ini berlaku bagi karyawan swasta dan pekerja mandiri atau freelancer yang memiliki penghasilan di atas UMR.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Program Tapera Ditunda: Makin Turunkan Daya Beli Masyarakat

Dalam aturan itu juga diatur setoran dana yang dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved