Pro Kontra Tapera

Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Editor: rika irawati
FREEPIK
Ilustrasi potongan perumahan dan pajak. Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera mulai 2027.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Baca juga: Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka

Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.

Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.

Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

  • Calon pegawai negeri sipil (PNS).
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
  • Prajurit TNI.
  • Prajurit siswa TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh BUMDES.
  • Pekerja/buruh BUMswasta.
  • Pekerja mandiri (freelancer).
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved