Pro Kontra Tapera
Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS
Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.
Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Baca juga: Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS. Apa Saja?
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.
Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
Baca juga: Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya:
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
- Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.
Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah |
![]() |
---|
Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda |
![]() |
---|
Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa |
![]() |
---|
Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung |
![]() |
---|
Setoran Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan, Moeldoko: Bisa Ditarik Uang Fresh saat Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.