Pro Kontra Tapera
Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS
Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, PPh 21 hanya dikenakan kepada pekerja dengan besaran gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.
Besaran iuran PPh 21 setiap pekerja bervariasi, mulai dari 15-35 persen per bulan.
Semakin besar gaji yang didapatkan maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.
Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pegawai lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
Baca juga: Program Tapera Tak Logis bagi Buruh Jateng: Iuran 230 Tahun Baru Bisa Beli Rumah Subsidi Rp166 Juta
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran untuk jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan, yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas, dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji buruh per bulannya, dengan rincian, 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.
Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah |
![]() |
---|
Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Setuju Tapera Ditunda |
![]() |
---|
Buruh Jateng Demo Tolak Tapera, Tuding Program Akal-akalan Himpun Dana Rakyat secara Paksa |
![]() |
---|
Tegas Tolak Sistem Tapera, Apindo Siap-siap Ajukan Gugatan ke Mahkaham Agung |
![]() |
---|
Setoran Tapera Bukan Iuran Melainkan Tabungan, Moeldoko: Bisa Ditarik Uang Fresh saat Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.