Jumat, 1 Mei 2026

Banyumas

RTRW Banyumas Dievaluasi, DPRD Minta Data Tata Ruang Dibuka ke Publik

Komisi II DPRD Banyumas temukan ketidaksinkronan aturan tata ruang dengan pusat. Pemkab diminta transparan buka data RTRW ke publik.

Tayang:
ISTIMEWA
TRANSPARANSI DATA - Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Agus Prianggodo. Ia mendesak Pemkab Banyumas transparan terkait data tata ruang wilayah. (TRIBUN BANYUMAS/ISTIMEWA) 
Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Banyumas menemukan sejumlah catatan kritis dalam dokumen tata ruang yang telah disetujui.
  • Ditemukan adanya irisan kebijakan dan pergeseran dari peraturan Kementerian Dalam Negeri yang perlu dievaluasi.
  • Ketua Komisi II, Agus Priyanggodo, mendesak pemerintah daerah menerapkan keterbukaan informasi publik terkait penataan ruang.
  • Evaluasi menyeluruh berbasis data dan kajian hukum lingkungan sangat diperlukan untuk solusi konkret.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas yang telah berjalan rupanya masih menyisakan celah masalah.

Komisi II DPRD Banyumas mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Ketua Komisi II, Agus Priyanggodo mengungkapkan, meski sudah disosialisasikan, pihaknya masih menemukan ketidaksinkronan regulasi.

Baca juga: Nova Sentil Pemkab Banyumas: Jangan Takut Tindak Pelanggar Hukum Lingkungan

Evaluasi Kebijakan Pusat

Nova menyebut adanya pergeseran kebijakan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus diselaraskan kembali di tingkat daerah.

"Kami menerima banyak masukan. Tinggal bagaimana eksekutif merespons dan menawarkan solusi konkret," ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Evaluasi ini penting agar tidak ada tumpang tindih aturan yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Pencemaran Merkuri di Banyumas Renggut 5 Nyawa, Pemkab Dinilai Lamban

Wajib Buka Data

Selain soal teknis aturan, Nova menekankan pentingnya transparansi.

Masyarakat berhak tahu detail peruntukan wilayah tempat tinggal mereka.

"Payung hukumnya sudah ada. Tinggal kemauan dan komitmen pemerintah daerah untuk membuka informasi," katanya.

Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk mencegah konflik tata ruang di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved