Pro Kontra Tapera

Serikat Burut Minta MK Cabut UU Tapera, Tunjuk Adanya 6 Pasal Bermasalah

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan gugatan dan meminta MK mencabut secara keseluruhan UU Tapera itu.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta MK mencabut secara keseluruhan UU Tapera itu. 

Pengacara KSBSI, Haris Manalu menegaskan bahwa upah pekerja/buruh mandiri masih kecil, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun harus membayar iuran jaminan yang cukup besar, termasuk Tapera.

"UU Tapera ini melanggar hak pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945," kata Haris dalam sidang tadi. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat ke MK, Serikat Buruh Minta UU Tapera Dicabut".

Baca juga: Elkan Baggott dan Justin Hubner Batal Debut Cicipi Liga Inggris, Dipinjamkan ke Klub Lain Semusim

Baca juga: PKB Jateng Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda, Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved