Berita Nasional

PKB Jateng Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda, Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

PKB Jateng laporkan mantan Sekjen PKB Jateng Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng imbas perseteruan PKB vs PBNU.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
Pengurus DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perseteruan PBNU dan PKB melebar dan berimbas pada pelaporan ke polisi.

Selasa (6/8/2024), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah (DPW PKB Jateng) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Edy dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lewat pernyataan yang disampaikan setelah dipanggil PBNU.

Dalam pelaporan, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya tautan berita media massa sekaligus tautan youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.

"Kami melaporkan saudara Lukman Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman, di Mapolda Jateng, Selasa.

Sukirman menjelaskan, pelaporan ini terkait pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan dan ketua PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memiliki kewenangan tidak terbatas.

Baca juga: Konflik PBNU vs PKB Memanas, Ratusan Banser Berkumpul Jaga Kantor PBNU

Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum, baik sebagai WNI maupun pengurus partai politik yang berinisiatif melaporkan pihak yang melakukan pencemaran terhadap partainya.

"PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa maka di level pengurus provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy," terangnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Subagio mengatakan, masih akan memeriksa laporan tersebut.

"Ya, laporan sudah masuk SPKT Polda tapi belum ke kami (Kantor Ditreskrimsus), nanti dicek," ujarnya.

Baca juga: Tunggu Persetujuan Rais Aam, PBNU Ancang-ancang Rebut PKB. Ini Alasannya

Sebelumnya, mantan Sekjen PKB Lukman Edy dipanggil PBNU, menyusul memanasnya hubungan PBNU dan PKB.

Ditemui seusai pertemuan dengan PBNU, Lukman Edy mengungkapkan, peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.

Lukman menilai, perubahan di PKB yang mengurangi peran Dewan Syuro berdampak pada relasi PKB dengan PBNU. (*)

Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tegal Kini Bisa Bikin KK di Balai Desa. Satu Hari Jadi

Baca juga: Rekomendasi Golkar dan Nasdem di Pilbup Pekalongan Turun ke Fadia-Sukirman, Deklarasi Tunggu Waktu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved