Berita Tegal

Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tegal Kini Bisa Bikin KK di Balai Desa. Satu Hari Jadi

Masyarakat Kabupaten Tegal kini tak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk mengurus empat layanan administrasi kependudukan ini.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal Sodik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024). Sodik mengatakan, empat layanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilakukan langsung di desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Masyarakat Kabupaten Tegal kini tak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus empat layanan administrasi kependudukan.

Mereka bisa datang langsung ke kantor desa untuk mengurusnya.

Empat layanan administrasi kependudukan itu adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran baru, akta kematian, serta pindah antar desa atau kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Tegal.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik, mengatakan, pengurusan adminduk itu akan dilakukan secara online.

Nantinya, warga mengajukan permohonan pengurusan dokumen adminduk ke operator di desa yang diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Petugas verifikator di Disdukcapil akan menindaklanjutinya.

"Layanan Disdukcapil Online sudah kami uji coba sejak Februari 2024 lalu. Bahkan, saat ini, jumlah pemohon yang memanfaatkan layanan online di atas 200 orang per hari," ungkap Sodik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Odong-odong Resmi Dilarang di Wilayah Kabupaten Tegal. Nekat Rakit, Bengkel Bisa Didenda Rp24 Juta

Sodik mengatakan, pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal sudah menyeluruh hampir di setiap Kecamatan.

Tapi, Sodik tidak menampik bahwa masih ada beberapa wilayah yang sama sekali belum menerapkan layanan online ini.

Dikatakannya, masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mumpuni menjadi kendala utama.

Sedangkan dari sisi jaringan internet, diakui Sodik, tidak ada kendala berarti.

"Hadirnya layanan Disdukcapil secara online, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal atau ke kecamatan, cukup ke desa."

"Hal ini juga untuk lebih efisiensi waktu, tidak mengeluarkan biaya, dan mengurangi risiko kecelakaan juga," jelas Sodik.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura

Kepengurusan adminduk lewat online ini, kata Sodik, tidak membutuhkan waktu lama, maksimal 1x24 jam atau satu hari sesuai jam kerja.

Menurut Sodik, rencananya, pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal akan resmi diluncurkan pada Oktober mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved