Berita Tegal

Odong-odong Resmi Dilarang di Wilayah Kabupaten Tegal. Nekat Rakit, Bengkel Bisa Didenda Rp24 Juta

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah secara resmi melarang odong-odong sebagai angkutan masyarakat di wilayahnya.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu memberi keterangan kepada wartawan di halaman Terminal Dukuhsalam Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (22/7/2024). Wendi mengungkapkan adanya peraturan daerah yang secara resmi melarang odong-odong beroperasi di jalan umum Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah secara resmi melarang odong-odong sebagai angkutan masyarakat di wilayahnya.

Larangan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tegal, yang dikeluarkan Sabtu (20/7/2024).

Karoseri ataupun bengkel yang kedapatan merangkai atau membuat odong-odong terancam hukuman 1 juta atau denda Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam SE tersebut diungkapkan, odong-odong bukanlah angkutan umum karena bentuk modifikasi dari kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar.

Operasional odong-odong juga tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin, dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas sehingga tak ada jaminan bagi penumpangnya.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka kendaraan odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan."

"Serta, sangat berisiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya," bunyi dalam edaran tersebut dikutip Senin (22/7/2024).

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura

Agustyarsyah pun mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memerintahkan anak buahnya tidak beraktivitas menggunakan odong-odong.

Termasuk, kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal agar melarang sekolah, mulai tingkat PAUD hingga SMP, tidak menggunakan odong-odong untuk kegiatan mereka.

Begitu juga kepada camat, kades, lurah, diminta mengimbau semua warganya untuk tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana aktivitas, baik keperluan rekreasi, arisan, wisata, hajatan, acara keluarga, atau juga kegiatan lain.

Sementara, kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tegal, Agustyarsyah memerintahkan menyosialisasikan aturan ini dan meningkatkan patroli odong-odong.

Baca juga: Apakah Odong-odong Boleh Beroperasi di Jalan Raya? Berikut Penjelasannya

Sementara, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti edaran tersebut.

Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penilangan terhadap odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalan raya.

"Sejauh ini, ada 11 odong-odong yang telah kami tertibkan dan nantinya akan kami edukasi, imbauan agar tidak digunakan lagi, terutama di jalan raya."

"Insyaallah, jika tidak ada kendala, kami rencananya akan mengumpulkan pengusaha maupun sopir odong-odong untuk diberikan edukasi terkait surat edaran Pj Bupati Tegal, terkait Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat," kata Wendi saat ditemui di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Senin. (*)

Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta

Baca juga: Polisi Periksa Teman Perempuan Bertato yang Tewas di Demak, Punya Peran Kenalkan dengan Muncikari

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved