Berita Tegal

Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tegal Kini Bisa Bikin KK di Balai Desa. Satu Hari Jadi

Masyarakat Kabupaten Tegal kini tak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk mengurus empat layanan administrasi kependudukan ini.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal Sodik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024). Sodik mengatakan, empat layanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilakukan langsung di desa. 

"Kendala yang masih kami temui, selain SDM di desa yang belum mumpuni, ada juga yang terkendala peralatan dan tidak mengetahui tentang layanan online ini."

"Meskipun sudah masif kami sosialisasikan tapi nyatanya masih ada yang belum tahu tentang layanan online ini," ujar Sodik. (*)

Baca juga: Rekomendasi Golkar dan Nasdem di Pilbup Pekalongan Turun ke Fadia-Sukirman, Deklarasi Tunggu Waktu

Baca juga: Makna Logo dan Tema Hari Jadi Ke-701 Kabupaten Pati Bergerak Bersama untuk Pati Maju dan Sejahtera

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved