Kebebasan Berekspresi
Ngeri! Cuma Pasang Status WA dan Komen di TikTok soal Demo, Belasan Warga Jateng Diciduk Polisi
Belasan warga di Jateng ditangkap polisi hanya karena pasang status WA dan komen di TikTok soal demo. Tim hukum sebut ancaman kebebasan berekspresi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hanya karena mengunggah status di WhatsApp (WA) dan berkomentar di siaran Live TikTok soal demonstrasi, belasan warga di Jawa Tengah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ponsel mereka disita, dan kini mereka dikenai sanksi wajib lapor.
Fakta ini diungkap oleh Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) yang membuka posko pengaduan bagi korban penangkapan di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 98 Peserta Demo Temanggung Dibebaskan Polres, Dijemput Langsung Bupati Agus Gondrong
Dituduh Sebar Hoaks dan Provokasi
Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Kahar Mualamsyah, menjelaskan pihaknya telah mendampingi 10 warga Semarang yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Siber (Polda Jawa Tengah).
Mereka ditahan selama 1x24 jam hanya karena memasang status WA soal pemberitahuan aksi.
"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi, tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong. Padahal niat mereka hanya bercanda," jelas Kahar.
Kasus lain menimpa seorang karyawan bank swasta yang dijemput polisi hanya karena komentarnya di Live TikTok. Anggota tim hukum lainnya, Tuti Wijayanti, menyebut penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tangkapan layar tanpa surat penangkapan resmi.
"Korban dibawa ke markas Ditressiber, diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Tuti.
Ancaman Pasal Karet UU ITE
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyayangkan tindakan kepolisian yang serampangan dan mengarah pada pengekangan kebebasan berekspresi. Menurutnya, polisi kembali menggunakan pasal-pasal yang multitafsir untuk menjerat warga.
"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," tegasnya.
Tim hukum menilai, tindakan ini adalah bentuk intimidasi dan menjadi tanda bahwa kebebasan warga negara untuk berpendapat di media sosial semakin terancam.
Polda Jateng Akui Gencarkan Patroli Siber
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan penangkapan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum memberikan respons.
Namun, sehari sebelumnya, ia sempat membenarkan bahwa pihaknya memang mengintensifkan patroli siber pasca-aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama TikTok," kata Artanto, Selasa (2/9/2025). (Iwn)
Prabowo Terbang ke China Temui Xi Jinping, Demi Jaga Hubungan Baik |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan di Purbalingga Meningkat, Korban Mulai Berani Speak Up |
![]() |
---|
Kematiannya Masih Menyisakan Misteri, Mahasiswa Unnes Gelar Aksi untuk Kenang Iko Juliant |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Kunjungi Pemkot Pekalongan, Pastikan Pelayanan Publik Tetap NormalĀ |
![]() |
---|
FAKTA BARU Rusuh Cilacap: Kerugian Rp 6,5 Miliar, Pelaku Mayoritas Pelajar Mabuk Terpancing IG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.