Kebebasan Berekspresi

Ngeri! Cuma Pasang Status WA dan Komen di TikTok soal Demo, Belasan Warga Jateng Diciduk Polisi

Belasan warga di Jateng ditangkap polisi hanya karena pasang status WA dan komen di TikTok soal demo. Tim hukum sebut ancaman kebebasan berekspresi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
IWAN ARIFIANTO
ANCAM KEBEBASAN BERPENDAPAT - Tim Hukum Suara Aksi menggelar konferensi pers di Semarang, Rabu (3/9/2025), untuk mengkritik penangkapan belasan warga oleh Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan hanya karena unggahan status WhatsApp dan komentar di TikTok soal demo, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hanya karena mengunggah status di WhatsApp (WA) dan berkomentar di siaran Live TikTok soal demonstrasi, belasan warga di Jawa Tengah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ponsel mereka disita, dan kini mereka dikenai sanksi wajib lapor.

Fakta ini diungkap oleh Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) yang membuka posko pengaduan bagi korban penangkapan di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 98 Peserta Demo Temanggung Dibebaskan Polres, Dijemput Langsung Bupati Agus Gondrong

Dituduh Sebar Hoaks dan Provokasi

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Kahar Mualamsyah, menjelaskan pihaknya telah mendampingi 10 warga Semarang yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Siber (Polda Jawa Tengah).

Mereka ditahan selama 1x24 jam hanya karena memasang status WA soal pemberitahuan aksi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi, tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong. Padahal niat mereka hanya bercanda," jelas Kahar.

Kasus lain menimpa seorang karyawan bank swasta yang dijemput polisi hanya karena komentarnya di Live TikTok. Anggota tim hukum lainnya, Tuti Wijayanti, menyebut penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tangkapan layar tanpa surat penangkapan resmi.

"Korban dibawa ke markas Ditressiber, diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Tuti.

Ancaman Pasal Karet UU ITE

Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyayangkan tindakan kepolisian yang serampangan dan mengarah pada pengekangan kebebasan berekspresi. Menurutnya, polisi kembali menggunakan pasal-pasal yang multitafsir untuk menjerat warga.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," tegasnya.

Tim hukum menilai, tindakan ini adalah bentuk intimidasi dan menjadi tanda bahwa kebebasan warga negara untuk berpendapat di media sosial semakin terancam.

Polda Jateng Akui Gencarkan Patroli Siber

Saat dikonfirmasi mengenai rentetan penangkapan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum memberikan respons.

Namun, sehari sebelumnya, ia sempat membenarkan bahwa pihaknya memang mengintensifkan patroli siber pasca-aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama TikTok," kata Artanto, Selasa (2/9/2025). (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved