Rabu, 3 Juni 2026

Berita Solo

3 Pengurus PSI Solo Diduga Tilap Dana Hibah Parpol Rp86,6 Juta. Modus, Laporkan Acara Fiktif

Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Solo dilaporkan atas dugaan korupsi dana hibah parpol senilai Rp86,6 juta.

Tayang:
Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Andreas Chris
Kuasa Hukum pelapor, Argo Triyonanto Nugroho, bersama kader PSI Solo melaporkan dugaan korupsi tiga pengurus PSI Solo ke Kejari Solo, Rabu (29/5/2024). Tiga pengurus PSI Solo itu diduga korupsi dana bantuan parpol tahun 2019-2022 senilai Rp86,6 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Solo dilaporkan atas dugaan korupsi dana bantuan parpol senilai Rp86,6 juta.

Laporan ini dibuat kader dan pengurus lain PSI Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024).

"Terlapornya pengurus DPD PSI Solo. Ada tiga orang, inisialnya AYP, TM, dan LAK," ungkap kuasa hukum pelapor, Argo Triyonanto Nugroho, di Kejari Solo, Rabu.

Menurut Argo, dugaan korupsi itu terjadi sejak tahun 2019 sampai 2022.

"Saya mendampingi pelapor dan juga teman-teman PSI untuk melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik dari tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Argo.

"Untuk nilainya, sekitar Rp86,6-an juta," ungkapnya.

Baca juga: PSI Jateng Digoyang Mosi Tidak Percaya, 25 DPD Tuntut Perombakan Pengurus DPW

Argo mengatakan, dugaan korupsi ini muncul setelah sejumlah kader dan pengurus curiga adanya kejanggalan dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan PSI Solo dalam kurun waktu tersebut.

"Jadi, rekan-rekan pengurus juga kader (curiga) dalam LPj ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 sampai tahun 2022," ucap dia.

"Padahal, kegiatan itu tidak pernah ada dan juga masa itu kan pas Covid jadi tidak boleh untuk kumpul-kumpul gitu. Dan itu ditulis, baik di proposal dan juga LPJ," tambahnya.

Baca juga: Tak Bergerak saat Dibangunkan, Pelajar MTs Negeri 1 Solo Meninggal saat Kamping di Tawangmangu

Berdasarkan rincian yang diungkap Argo, dana untuk kegiatan pendidikan politik yang diduga fiktif itu meningkat dari tahun ke tahun.

"Untuk kegiatan pendidikan politik tahun 2019 itu sebesar Rp10.972.000, tahun 2020 senilai Rp25.297.000, tahun 2021 senilai Rp26.581.000, serta tahun 2022 senilai Rp26.774.650."

"Kalau ditotal, Rp89.625.050," pungkasnya.

Argo mengatakan, kedatangannya dan rombongan diterima langsung Kepala Kejari Solo DB Susanto dan jajarannya. (Tribunsolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari Solo, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah.

Baca juga: Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Pemicu 13 ASN di Blora Ajukan Izin Cerai, Terbanyak Guru dan Nakes

Baca juga: Pura-pura Jadi Teman Korban, Dua Remaja Putri Gondol Motor Karyawan Rita Supermall Purwokerto

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved