Pro Kontra Tapera

Dipotong 3 Persen Per Bulan dari Gaji, Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir dan Dana Bisa Dicairkan?

Banyak pertanyaan muncul soal Tapera, di antaranya kapan Tapera berakhir dan apakah dana Tapera bisa dicairkan?

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Tapera. Banyak pertanyaan muncul soal Tapera, di antaranya kapan Tapera berakhir dan apakah dana Tapera bisa dicairkan? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Banyak yang bertanya-tanya tentang kepesertaan program wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terutama, apakah dana Tapera bisa dicairkan?

Kapan kepesertaan Tapera berakhir?

Seperti diketahui, buruh atau karyawan swasta serta pekerja mandiri atau freelance berpenghasilan minimal upah minimum regional (UMR) akan mulai dibebani potongan 3 persen untuk Tapera, mulai 2027.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh. Sebesar 0,5 persen dibebankan pada pemberi kerja dan 2,5 persen menjadi tanggung jawab buruh.

Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.

Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Baca juga: Program Tapera Tak Logis bagi Buruh Jateng: Iuran 230 Tahun Baru Bisa Beli Rumah Subsidi Rp166 Juta

Iuran tersebut akan ditempatkan ke simpanan masing-masing peserta, di mana simpanan itu terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan yang dikelola BP Tapera.

Mengacu kepada ketentuan PP Tapera, dana simpanan beserta hasil pemupukan peserta dapat diambil jika status kepesertaan berakhir.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Terkait ketentuan berakhirnya status peserta Tapera, diatur dalam Pasal 23 PP Tapera.

Status kepesertaan Tapera dinyatakan berakhir jika terjadi hal-hal berikut:

  • Telah pensiun bagi pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dikutip dari tapera.go.id, peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukan itu wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh bank kustodian yang ditunjuk BP Tapera.

Baca juga: Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya. (Kompas.com/Rully R Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpanan Tapera Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya".

Baca juga: Program Tapera Ditolak Mentah-mentah Buruh dan Pengusaha Jateng, Ini Alasan Mereka

Baca juga: PPDB 2024 SMA/SMK Negeri Jateng Dimulai 6 Juni: Ada Kuota Khusus Anak Panti Asuhan dan Putus Sekolah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved