Berita Jateng

PPDB 2024 SMA/SMK Negeri Jateng Dimulai 6 Juni: Ada Kuota Khusus Anak Panti Asuhan dan Putus Sekolah

Anak panti asuhan dan anak putus sekolah di Jawa Tengah mendapat kuota khusus dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI. Suasana proses verifikasi berkas PPDB 2023 di SMA Negeri 1 Purwokerto, Senin (19/6/2023). Tahapan PPDB 2024 SMA/SMK Negeri di Jateng dimulai 6 Juni 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anak panti asuhan dan anak putus sekolah di Jawa Tengah mendapat kuota khusus dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK.

Dalam PPDB 2024 ini, tersedia 225.230 kursi untuk calon siswa baru SMA dan SMK negeri di Jateng.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Kustrisaptono mengungkapkan, anak tidak sekolah atau anak putus sekolah mendapat kuota 2 persen di jalur afirmasi.

Kustrisaptono mengatakan, kuota khusus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak dasar pendidikan mereka.

"(Kuota) untuk jalur afirmasi 20 persen. Diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS)," ujar Kustrisaptono melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Kus mengatakan, jumlah kuota PPDB 2024 yang dibuka sebesar 41,62 persen dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 atau sekitar 541.073 peserta didik.

Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Secara garis besar, imbuhnya, PPDB SMA 2024 masih memiliki empat jalur penerimaan seperti tahun sebelumnya.

Empat jalur itu yakni jalur zonasi minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen yang terbagi untuk siswa miskin 15 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti 3 persen.

Jalur prestasi, maksimal 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orangtua siswa, maksimal 5 persen.

Kemudian, untuk jenjang SMK, terdiri dari tiga jalur, yakni jalur prestasi minimal 75 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, terdiri dari siswa miskin 10 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti 3 persen.

Penerimaan berdasar domisili terdekat dari sekolah maksimal 10 persen, terdiri dari 8 persen domisili terdekat dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu, pihaknnya bekerjasama dengan Dinas Sosial Jateng.

Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, Disdikbud Jateng juga memerhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.

Dengan demikian, diharapkan, akses pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi dapat lebih merata.

Kustrisaptono menambahkan, tahapan PPDB dimulai pada awal Juni 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved