Berita Banyumas

Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Dindik Banyumas memperketat syarat PPDB jalur zonasi, di antaranya melarang calon siswa baru numpang KK tanpa orangtua.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sejumlah orangtua calon siswa baru memilih menunggu detik-detik terakhir penutupan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) hari terakhir di SMPN 2 Purwokerto, Rabu (5/7/2023). Dindik Banyumas memperketat aturan PPDB 2024 yang melarang calon siswa baru numpang KK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang penitipan calon peserta didik baru menumpang kartu keluarga kerabat atau orang lain tanpa orangtua.

Cara ini biasanya dilakukan orangtua untuk menyiasati agar anak bisa masuk ke sekolah tujuan lewat jalur zonasi.

Sekretaris Dindik Banyumas Sarno mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, terutama jenjang SMP.

"Kebijakan ini dalam rangka ketertiban dalam pelaksanaan PPDB," kata Sarno yang juga menjabat Ketua Panitia PPDB Banyumas, kepada wartawan, Selasa (21/5/2204).

Menurut Sarno, aturan ini berbeda dari tahun lalu dimana calon siswa bisa pindah alamat tanpa orangtua.

Sementara, soal batas minimal waktu perpindahan KK, kata Sarno, masih sama dengan tahun sebelumnya yakni, satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca juga: Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet, BPBD Banyumas Minta Masyarakat Waspada

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), Sarno mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini tak jauh berbeda dari tahun lalu.

PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.

Untuk PPDB jalur zonasi SMP, ketentuannya, paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah dan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tempat Sampah di Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Terapkan Konsep Self Service

Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara, jalur prestasi, paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK".

Baca juga: Duh, Jemaah Haji Surabaya Tepergok Bawa Rice Cooker dan Pemanas Air. Terungkap saat Pengecekan Koper

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp245,8 Juta, Kades Gebang Kendal Divonis 1 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved