Rencana Pengembangan Purwokerto
Akademisi Unsoed Khawatir Tumpang Tindih ICP dengan RDTK, Sarankan Penguatan Citra Kota Purwokerto
Pengembangan Banyumas sebagai ICP dikhawatirkan bakal tumpang tindih dengan RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan. Begini kata akademisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Rencana pengembangan Banyumas sebagai Integrated City Planning (ICP) dikhawatirkan bakal mengganggu rencana pengembangan yang telah ditetapkan Pemkab Banyumas.
Konsep ICP yang mulai diperkenalkan sebagai pendekatan baru dalam pembangunan kota dinilai berpotensi tumpang tindih dengan dokumen perencanaan ruang yang sudah ada, terutama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Hal tersebut diungkapkan Ir Probo Hardini ST, MT, PhD, dari Pusat Riset Transportasi dan Pengembangan Wilayah LPPM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Menurut Probo, ICP memang menawarkan konsep perencanaan kota yang terintegrasi dari berbagai aspek.
Namun, secara substansi, pendekatan ICP memiliki irisan yang sangat dekat dengan kerangka tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.
"Buat saya, konsep ICP ini sebenarnya adalah pendekatan perencanaan kota yang terintegrasi."
"Tapi, di dalam perencanaan kota, kita sudah punya RTRW, RDTR, bahkan RTBL, yang juga bersifat komprehensif."
"Jadi, potensi tumpang tindihnya jelas ada," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Purwokerto Bakal Jadi Youth Center, GOR Satria dan GOR Soesilo Soedarman Diwacanakan Tersambung
Ia menilai, baik RTRW maupun RDTR, sejatinya sudah mencakup prinsip integrasi antar sektor sebagaimana yang diusung ICP.
RTRW menjadi kerangka makro spasial, sementara RDTR berfungsi sebagai dokumen teknis yang lebih detail dalam pelaksanaan ruang.
"Kalau kita bicara RDTR, itu sudah sangat detail."
"Di situ sudah dibahas fungsi kawasan, arah pengembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur."
"Maka, ketika ICP, itu juga bicara hal yang sama," tuturnya.
Probo menjelaskan, dalam RDTR, setiap kawasan sudah memiliki peran dan fungsi tertentu.
Misalnya, kawasan pendidikan ditetapkan untuk menunjang aktivitas edukasi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.