Demo Ojol

Dipecat Tidak Hormat, Polisi Pengendara Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Menangis Minta Maaf

Kompol Cosmas, satu di antara polisi yang mengendarai rantis yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, dipecat dengan tidak hormat.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/TANGKAP LAYAR
DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada sidang etik Polri, Rabu (3/9/2025) malam.Cosmas mengaku tak punya niat menghilangkan nyawa Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, dipecat dengan tidak hormat dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).

Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimbob Polri dalam demo, Kamis (28/8/2025).

Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. 

"(Putusan) pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu.

Baca juga: Ribuan Driver Ojol Geruduk Mako Brimob Solo, Tuntut Pengusutan Tuntas Kematian Affan Kurniawan

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, satu di antaranya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Setelah Kompol Cosmas, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok. 

Baik Kompol K maupun Bripka R, diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat. 

Sementara, lima anggota lain yang juga ada di dalam rantis namun duduk di kursi belakang, diduga melakukakn pelanggaran sedang. 

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. 

Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R. 

Meminta Maaf Sambil Menangis

Seusai mendengar putusan majelis hakim sidan KKEP, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

Saat mengikuti sidang, Kompol Cosmas memakai seragam dinas, lengkap dengan baret berwarna biru di kepala.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujar Kompol Cosmas. 

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Kasus Driver Ojol Affan Kurniawan Ditangani secara Cepat dan Transparan

Kompol Cosmas kemudian menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan sambil menangis. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved