Korupsi Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

|
TRIBUNNEWS
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus yang terjadi di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: 74 Sekolah di Solo Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim, Bagaimana Kondisinya Sekarang?

Ditetapkan Usai Diperiksa Tiga Kali 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli.

"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers.

Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Nadiem.

Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni, kemudian 15 Juli, dan terakhir hari ini. Pihak Kejagung juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025.

Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun 

Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dalam program tersebut, terdapat pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dan praktik korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Menyusul Empat Tersangka Lain 

Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain yang berasal dari internal kementerian dan pihak konsultan.

Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan).

Mereka semua kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved