Korupsi Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus yang terjadi di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: 74 Sekolah di Solo Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Ditetapkan Usai Diperiksa Tiga Kali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli.
"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers.
Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Nadiem.
Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni, kemudian 15 Juli, dan terakhir hari ini. Pihak Kejagung juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025.
Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam program tersebut, terdapat pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dan praktik korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
"Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Menyusul Empat Tersangka Lain
Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain yang berasal dari internal kementerian dan pihak konsultan.
Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan).
Mereka semua kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
| Sengketa, Kampus STIE Widya Manggalia Brebes Disegel, Mahasiswa Gelar Demo |
|
|---|
| Tol Kanci-Pejagan Tergenang Air, Arus Mudik ke Jakarta Tersendat |
|
|---|
| Digunduli Persebaya 4-0, Persijap Jepara Pulang dengan Kepala Tertunduk |
|
|---|
| Persiku Kalah Atas Deltras 2-4, Pelatih Sebut Pemain Tidak Fokus |
|
|---|
| Polisi Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar di Cilacap saat Libur Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250904-Nadiem-Makarim-Tersangka.jpg)