Penetapan UMK 2024

Segini Besaran UMK 2024 Kota Tegal, Diusulkan Naik 4 Persen

Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal mengusulkan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 4,038 persen atau Rp86.616.

pixabay.com
Ilustrasi pengupahan. Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal mengusulkan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 4,038 persen atau Rp86.616. Artinya, besaran UMK Kota Tegal ada kenaikan dibandingkan 2023, yakni menjadi sebesar Rp2.231.628 dari sebelumnya Rp2.145.012. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal mengusulkan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 4,038 persen atau Rp86.616.

Artinya, besaran UMK Kota Tegal ada kenaikan dibandingkan 2023, yakni menjadi sebesar Rp2.231.628 dari sebelumnya Rp2.145.012.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Tegal Nomor 561/002/2023 tentang Rekomendasi UMK Kota Tegal Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Baca juga: Usulan UMK Kabupaten Tegal, Buruh Tak Sepakat, Belum Ada Titik Temu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, hasil perhitungan tersebut menggunakan formula penyesuaian dengan nilai alfa sama dengan 0,30 diperoleh angka sebesar Rp2.231.627,70.

Kemudian dibulatkan menjadi Rp2.231.628.

Menurutnya, pembahasan kenaikan tersebut juga sudah mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Apa yang kita usulkan akan ditetapkan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Gaji PNS Saja Naik, Segini UMK Kota Tegal 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

Heru mengatakan, UMK ini nantinya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang 12 bulan atau 1 tahun.

Misalkan ada karyawan yang bekerja pada Agustus kemarin dibayar dengan UMK 2023, maka per-Januari mendatang wajib dibayar dengan UMK 2024.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di atas tahun, di atas UMK dengan mempertimbangkan sejumlah aspek skala upah dari perusahaan agar mendapatkan yang layak.

"UMK mungkin belum menggambarkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Maka perusahaan wajib menyusun struktur pengupahan yang lebih menyejahterakan karyawan dan keluarganya," tandasnya. (*)

Baca juga: Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ratusan Buruh Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Disperinaker

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved