Berita Jateng

Berkaca Kasus Al-Khoziny, Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Ponpes Harus Taati Regulasi PBG

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah.

ist/dok pemprov jateng
BERI KETERANGAN - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno memberikan keterangan kepada awak media usai Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, Senin (6/10/2025) di Grasia Convention Semarang. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola, untuk menaati regulasi pembangunan gedung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola, untuk menaati regulasi pembangunan gedung.

Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan gedung (PBG).

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, Senin (6/10/2025) di Grasia Convention Semarang.

Baca juga: 49 Santri Masih Hilang, Tim SAR Berhasil Evakuasi 14 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren, salah satunya di Sidoarjo Jawa Timur yang menimbulkan banyak korban jiwa, kata Sumarno, harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman.

"Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko."

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita," tandasnya.

Sumarno menjelaskan, PBG sebagai pengganti IMB pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/ kota berwenang memberikan sanksi.

Baca juga: Tanah Musnah Ancam Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1, Sekda Jateng Desak BPN Segera Bereskan

Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya. 

"Saat ini sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning."

"Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya."

"Kalau wakaf sawah ya pergunakan untuk sawah dan bercocok tanam."

"Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG," jelas Sekda. 

Kepatuhan Pembangunan

Senada, Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan. 

"Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya," ungkapnya 

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentashorrufkan zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp3.035.749.647.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved