Berita Jateng

Berkaca Kasus Al-Khoziny, Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Ponpes Harus Taati Regulasi PBG

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah.

ist/dok pemprov jateng
BERI KETERANGAN - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno memberikan keterangan kepada awak media usai Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, Senin (6/10/2025) di Grasia Convention Semarang. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola, untuk menaati regulasi pembangunan gedung. 

Terdiri dari masjid 35 unit senilai Rp935 juta, mushola 6 unit senilai Rp340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp855 juta, 22 unit ponpes senilai Rp485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20.749.647.

Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.
  
Ditambahkan, melalui berbagai inovasi yang dijalankan selaras dengan pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Baznas Jateng baru saja memperoleh Baznas Award 2025.

Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. (*)

Baca juga: Kesaksian Santri saat Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk: Ujung Bangunan Ambrol saat Rakaat Kedua

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved