Berita Tegal

Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ratusan Buruh Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Disperinaker

Ratusan buruh di Kabupaten Tegal menggelar demo menuntut UMK 2024 naik 15 persen.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) demo di depan kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu (22/11/2023). Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tegal 2024 naik 15 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 15 persen.

Desakan ini diserukan lewat unjuk rasa di depan kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu (22/11/2023).

Aksi demo tersebut digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan/Rekomendasi UMK Tegal tahun 2024.

Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi, perwakilan buruh diperbolehkan masuk ke aula Disperinaker untuk melakukan audiensi dengan Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro yang didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Naker Agus Massani.

Baca juga: Pemkab Brebes Usulkan UMK 2024 Naik Rp84 Ribu: Hasil Kesepakatan dengan Buruh dan Pengusaha

Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak Omnibuslaw, menolak PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menuntut kenaikan upah 15 persen, dan penerapan struktur serta skala upah.

"Tadi, perwakilan buruh memunculkan angka UMK Tegal tahun 2024 sampai Rp4,2 juta atau 15 persen dengan dasar hitungan yang tertera. Nanti, kami jadikan lampiran sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Tegal Riesky seusai audiensi.

Riesky menegaskan, pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung UMK.

Meski begitu, dia berjanji menampung usulan buruh tersebut dan akan menyertakan sebagai lampiran saat pengusulan ke Pj gubernur Jateng.

Sementara itu, Ketua Partai Buruh Kabupaten Tegal dan Utusan Dari KSPI Anggih Fasdoni menerangkan, buruh menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan UMK.

Alasannya, aturan tersebut menggunakan data dari BPS yang mencatat pendapatan perkapita di Kabupaten hanya Rp1,2 juta.

"Jujur, kami, para buruh juga bingung, pengeluaran Rp1,2 juta tersebut sebenarnya angka dari mana."

"Oke, semisal, katakan BPS survei ke penduduk yang tinggal di pegunungan atau mana yang mungkin kehidupannya pas-pasan, bukan atas dasar kebutuhan hidup layak (KHL). Intinya, kami di sini tidak meminta upah besar atau upah tinggi, kami hanya meminta upah yang layak," terang Anggih.

Baca juga: Gaji PNS Saja Naik, Segini UMK Kota Tegal 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

Secara tegas, Anggih menyebut, UMK Rp2,1 juta bagi buruh di Kabupaten Tegal tergolong belum layak.

Bahkan, belum bisa memenuhi kebutuhan secara menyeluruh. Tak heran, angka stunting di wilayah tersebu6 tinggi.

"Sesuai hasil survei internal yang kami lakukan, nominal yang dirasa layak sebesar Rp4,2 juta dari 64 item, seperti beras dalam satu bulan kebutuhannya berapa, pakaian, dan lain-lain. Sehingga, kenaikan harusnya 100 persen."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved