Berita Jateng

Gaji PNS Saja Naik, Segini UMK Kota Tegal 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta UMK Kota Tegal tahun 2024 naik 10 persen- 15 persen.

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Massa dari federasi buruh Jateng menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut kenaikan UMK 15 persen untuk tahun 2024 atau menjadi Rp3,4 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Tegal masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah. 


Meski begitu, usulan besaran UMK dari kalangan buruh sudah santer dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang saat ini semakin baik.


Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta UMK Kota Tegal tahun 2024 naik 10 persen- 15 persen.


Dari UMK Kota Tegal tahun 2023 sebesar Rp 2.145.012, agar naik di angka Rp 2,3 juta- Rp 2,4 juta. 


Hal itu mempertimbangkan dari pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, termasuk di Kota Tegal


"Itu idealnya. Kalau perhitungannya seperti tahun kemarin, saya akan ambil alfa tiga atau dengan kata lain kenaikannya 10 persen- 15 persen," kata Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid kepada tribunjateng.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Driver Ojek Online di Purwokerto Protes Tidak Punya Jaminan Keselamatan Kerja, Ini Tuntutannya


Rosyid mengatakan, permintaan para buruh tersebut sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang kian membaik.


Di sisi lain, tahun ini pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.


Tetapi ia menilai, hal penting lainnya adalah realisasi oleh pengusaha setelah UMK ditetapkan. 


Ia tidak menutup mata, masih ada perusahaan yang memberikan gaji belum sesuai UMK yang tiap tahun ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. 


"Jadi jangan hanya diputuskan di rapat terus gak ada realisasi. Harus ada penyampaian ke perusahaan sekaligus pemantaun realisasi oleh pemerintah daerah," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati menjelaskan, pembahasan UMK masih menunggu data resmi dari Pemerintah Pusat. 


Data tersebut terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Sementara untuk formula perhitungan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 


"Yang ditunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau alfa nanti hasil perundingan dari Dewan Pengupahan, antara 0,1 sampai 0,3," katanya, Rabu (15/11/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved