Berita Jateng

Waspadai Praktik Calo dalam Layanan BPJS Kesehatan Tegal, Begini Modusnya

Percaloan ini dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan.

Istimewa
Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Praktik percaloan terjadi dalam layanan BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi di Kota Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Praktik percaloan terjadi dalam layanan BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi di Kota Tegal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto meminta masyarakat mewaspadai praktek percaloan dalam layanan administratif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Percaloan ini dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Setahun BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp 113,47 Triliun

"Praktik ini bisa berupa pemalsuan dokumen, penipuan terkait pendaftaran, atau penggelapan informasi untuk mengakses layanan kesehatan," katanya saat memberikan edukasi kepada warga dan peserta JKN di Puskesmas Margadana Kota Tegal, Kamis (16/11/2023).

Wahyu menjelaskan, modus yang sering terjadi di wilayah Kantor Cabang Tegal, seperti mengaku sebagai agen atau perwakilan resmi dari program JKN.

Kemudian, calo itu meminta sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan yang sebenarnya.

Beberapa kasus yang ditemukan, peserta JKN menjadi korban karena percaya terhadap informasi palsu dengan harapan kemudahan layanan.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran Kepesertaan Mandiri? Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

"Untuk mengatasi masalah percaloan ini, BPJS Kesehatan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menyampaikan prosedur yang benar dalam pendaftaran, pemakaian, hak dan kewajiban peserta serta manfaat yang seharusnya diterima oleh peserta JKN tanpa dikenakan biaya tambahan yang tidak seharusnya," jelasnya. 

Menurut Wahyu, BPJS Kesehatan saat ini juga melakukan simplifikasi berkas persyaratan untuk setiap layanan administratif yang diperlukan, yakni dengan menunjukkan berkas baik itu hard copy maupun wujud soft copy (digital).

Untuk pendaftaran peserta baru segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka hanya dengan menunjukkan KTP, KK dan nomor rekening bank bisa BCA / BRI / BNI / BTN / Mandiri.

"Satu keluarga inti tersebut dapat didaftarkan dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun selama proses pengurusan tersebut," ujarnya. (*)

Baca juga: Nunggak BPJS Kesehatan, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tertahan di RS. Lega setelah Dibantu Donatur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved