Penetapan UMK 2024

Pemkab Brebes Usulkan UMK 2024 Naik Rp84 Ribu: Hasil Kesepakatan dengan Buruh dan Pengusaha

Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.103.100 ke Pj gubernur Jawa Tengah.

|
Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi upah. Pemkab Brebes usulkan UMK 2024 Brebes naik Rp84 ribu menjadi Rp2.103.100 ke Pj gubernur Jateng. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp2.103.100 ke Pj gubernur Jawa Tengah.

Angka tersebut naik 4,17 persen atau Rp84.264 dari tahun 2023 sebesar Rp2.018.836.

Urip mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes yang berisikan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Dan menyepakati yang akan kami usulkan ke provinsi sebesar 4,17 persen. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan," kata Urip usai Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Dian Brebes, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Alasan UMP Jateng 2024 Naik Hanya 4,02 Persen

Urip berharap, ketika UMK sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nantinya, semua pelaku usaha di Brebes melaksanakan.

"Yang kedua, ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikkan standar upahnya. Jadi, standar upahnya bisa dinaikkan dari masing-masing perusahaan."

"Harapannya, perusahaannya maju dan kesejahteraan pekerjanya naik," jelas Urip.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes," kata Warsito.

Baca juga: Pencuri Bertopeng Satroni Minimarket di Wanasari Brebes, Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok

"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes, tahun ini, sebesar 5,6 persen."

"Tapi, untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu, inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini, UMK naiknya 4,173 persen," sambungnya. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Brebes 2024 Diusulkan Naik 4,73 Persen Jadi Rp 2.103.100".

Baca juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok

Baca juga: 2 Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta Pakai Kaus dan Celana Pendek, Polisi: Mereka Sehat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved