Penetapan UMK 2024

UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat

Serikat pekerja di Karanganyar kecewa kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 tak sesuai harapan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Buruh Karanganyar melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibuslaw di halaman gedung DPRD setempat, beberapa waktu lalu. Serikat buruh Karanganyar kecewa lantaran UMK 2024 hanya naik 3,7 persen atau lebih rendah dari tuntutan mereka 8,3 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja di Karanganyar kecewa kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 tak sesuai harapan.

Kendati nominal UMK Karanganyar 2024 tertinggi di Solo Raya namun angka itu diakui belum mampu mencukupi kebutuhan hidup layak buruh.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023, UMK Karanganyar 2024 dipatok Rp2.288.366.

UMK 2024 telah diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).

Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar Haryanto menyampaikan, besaran UMK Kabupaten Karanganyar pada 2024 belum sesuai harapan pekerja.

Sebelumnya, mereka menuntut UMK 2024 naik 8,3 persen atau sebesar Rp2,392 juta dari UMK 2023 Rp2.207.483.

"Kami, selaku serikat, ya tentu kami merasa kecewa karena (UMK yang ditetapkan) belum sesuai harapan. Harapan kami itu naik 8,3 persen," katanya saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Pembahasan di Dewan Pengupahan Buntu, Pemkab Karanganyar Serahkan Angka UMK 2024 ke Gubernur

Haryanto mengatakan, UMK Karanganyar 2024 hanya naik 3,7 persen. Kenaikan ini bahkan di bawah kenaikan UMP yang mencapai 4,02 persen.

Dia mengakui, angka UMK Karanganyar 2024 masih tertinggi di Solo Raya.

Meski begitu, jumlah tersebut masih belum bisa mencukupi kebutuhan karena harga kebutuhan pokok juga melonjak.

"Meskipun Solo Raya masih tertinggi, kebutuhan teman-teman (pekerja) belum tercover," terangnya.

Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus dan serikat buruh di tingkat pusat untuk menyikapi penetapan UMK itu.

Terpisah, Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu tak dicapai kata sepakat untuk kenaikan UMK.

Ini terjadi karena Apido menghendaki penentuan UMK mengacu pada PP 51 Nomor 2023. Sementara, perwakilan buruh meminta perhitungan UMK menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, angka yang diusulkan ke gubernur diserahkan ke Bupati Karanganyar Rober Christanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved