Penetapan UMK 2024
Naik Cuma Rp 77 Ribu, Ini Besaran UMK Banyumas Berlaku 1 Januari 2024
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Banyumas 2024 ditetapkan sebesar :Rp 2.195.690. Ini mengalami kenaikan dari UMK Banyumas pada 2023
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Berapa UMK Kabupaten Banyumas?
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Banyumas 2024 ditetapkan sebesar :Rp 2.195.690. Ini mengalami kenaikan dari UMK Banyumas pada 2023 sebesar Rp 2.118.123.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng tahun 2024.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/monumen-pesawat-terbang-di-alun-alun-banyumas-0.jpg)