Penetapan UMK 2024
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan
Untuk UMK Kabupaten Purbalingga sendiri, kenaikannya tidak signifikan. UMK Purbalingga 2024 ditentukan sebesar Rp Rp 2.195.571.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang memiliki banyak buruh atau karyawan. Apalagi di daerah ini berkembang banyak pabrik seperti pabrik bulu mata atau rambut palsu yang produknya telah mendunia.
Penetapan UMK sangat dinanti para buruh di daerah ini dan diharapkan sesuai dengan jerih payah mereka bekerja.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Hitung-hitungan Kans PSCS Lolos 12 Besar Liga 2 usai Persela Kalahkan Deltras
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Untuk UMK Kabupaten Purbalingga sendiri, kenaikannya tidak signifikan. UMK Purbalingga 2024 ditentukan sebesar Rp Rp 2.195.571. Ini hanya naik sedikit dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.130.980.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Baca juga: Naik Cuma Rp 77 Ribu, Ini Besaran UMK Banyumas Berlaku 1 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.