Penetapan UMK 2024
Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri
DPRD Kota Semarang menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 terbilang cukup progresif.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 terbilang cukup progresif. Dari angka UMK 2023 sebesar Rp 3,06 juta menjadi Rp 3,24 juta pada 2024.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, kenaikan UMK 2024 cukup progresif meski belum sesuai keinginan para buruh. Sebelumnya, buruh menginginkan adanya kenaikan lebih tinggi yakni 10 persen - 15 persen dari UMK 2023.
"Sekali lagi, kembali masih dampak Covid-19 belum begitu menggembirakan untuk proses produksi maupun laju ekonomi," tuturnya, Jumat (1/11/2023).
Setelah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Kota Semarang ditemukan angka Rp 3.243.969. Pengajuan tersebut pun telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Jelang Final Lawan Jerman, Beberapa Pemain Kunci Timnas Prancis Cedera
Menurut Anang, angka tersebut sebenarnya sudah melebihi dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Jika sesuai PP tersebut, kenaikan UMK Semarang seharusnya 4,02 persen. Namun angka yang ditetapkan Gubernur lebih dari itu.
"Alhamdulillah Semarang naik walaupun harapan teman-teman buruh bisa diangka 15 persen. Tapi, saya pikir dengan angka itu cukup progresif," ungkap Anang.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan, kenaikan UMK tidak dapat disamaratakan.
Pj Gubernur Jateng harus melihat kebutuhan masyarakat di Semarang yang cukup tinggi
"Semarang kan ibu kota provinsi, tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Biaya hidup disini lebih mahal, idealnya Pemkot bisa mempertahankan dan PJ Gubernur bisa memberikan toleransi," tutur Pilus, sapaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.