Penetapan UMK 2024

Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu

Besaran UMK 2024 Kota Pekalongan adalah sebesar Rp2.389.901. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2023.

Dro/Tribun Jateng
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. Wali kota menuturkan, angka kenaikan besaran UMK Kota Pekalongan menempati posisi tertinggi ke-6 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Besaran UMK 2024 Kota Pekalongan adalah sebesar Rp2.389.901. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 di Jateng telah ditetapkan. Termasuk UMK Kota Pekalongan.

Besaran UMK 2024 Kota Pekalongan adalah sebesar Rp2.389.901.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2023.

Baca juga: Ini Baru Menyenangkan Buruh, UMK Batang 2024 Rp 2.379.702 Lebih Tinggi dari Usulan

UMK 2024 Kota Pekalongan mengalami kenaikan sekitar Rp83 ribu dari UMK tahun 2023 yang sebesarRp 2.305.823.

"UMK 2024 Kota Pekalongan mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen dibandingkan UMK 2023," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, angka kenaikan besaran UMK Kota Pekalongan ini menempati posisi tertinggi ke-6 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kota Pekalongan di posisi keenam setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kudus, Cilacap, dan Kabupaten Jepara.

Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat

Aaf, sapaan akrab wali kota menuturkan, penetapan UMK 2024 tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Setelah UMK 2024 ditetapkan, diharapkan semua elemen masyarakat harus berlapang dada menerima, terutama kalangan buruh dan pengusaha," ujarnya.

Baca juga: Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan

Pihaknya mendoakan agar situasi Kota Pekalongan tetap kondusif.

Mengingat, batas akhir penetapan UMK 2024 dilaksanakan pada 30 November 2023 lalu.

"Walaupun kami kemarin sempat audiensi dengan para buruh, dan kami sudah menjelaskan untuk mekanisme penghitungan upahnya seperti apa.

Namun, semua keputusan di Gubernur.

Untuk rata-rata UMK di Jawa Tengah, UMK Kota Pekalongan masih cukup tertinggi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved