Berita Karanganyar

Pembahasan di Dewan Pengupahan Buntu, Pemkab Karanganyar Serahkan Angka UMK 2024 ke Gubernur

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2024 deadlock atau tidak menemui titik temu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar Martadi memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Martadi mengatakan, pembahasan UMK 2024 di tingkat Dewan Pengupahan buntu sehingga diserahkan ke gubernur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2024 deadlock atau tidak menemui titik temu.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar Martadi menyampaikan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan bipartit, yakni dengan pihak perusahaan dan serikat di Kabupaten Karanganyar.

Setelah pertemuan tersebut dilanjutkan dengan rapat Dewan Pengupahan guna membahas terkait UMK 2024 di Kabupaten Karanganyar.

Dalam rapat tersebut, selain serikat pekerja dan pihak perusahaan, juga dihadirkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan stakeholder lain.

Lantaran dalam rapat Dewan Pengupahan itu mengalami kebuntuan, Pemkab Karanganyar menyerahkan kebijakan nominal UMK ke gubernur.

"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke gubernur untuk UMK 2024."

"Apindo mengacunya PP 51 Tahun 2023. Sedangkan serikat (buruh) menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," katanya saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Debt Collector Tembaki Warga Berjo Karanganyar, Berawal dari Tunggu Nasabah Lain di Rumah Korban

Sesuai jadwal, UMK kabupaten/kota di Jateng akan diumumkan gubernur pada akhir bulan ini.

Martadi pun meminta kepada serikat dan Apindo menindaklanjuti apa yang nantinya diputuskan gubernur terkait UMK.

"Kalau sudah diumumkan, mohon ditindaklanjuti sesuai keputusan yang sudah ada," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar Haryanto menyatakan, tidak sepakat dengan penggunaan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, digunakan sebagai dasar penghitungan UMK 2024.

Menurutnya, hal ini tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Jika mengacu pada aturan itu, kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karanganyar diprediksi sebesar 4-5 persen. Saat ini, UMK Karanganyar sebesar Rp2,207 juta.

"Kami berharap, perhitungan kembali ke metode survei, kebutuhan para pekerja ada beberapa item. Kami minta (penetapan) UMK dikembalikan menggunakan KHL," jelasnya.

Apabila mengacu pada KHL, lanjutnya, kenaikan UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sebesar 10-15 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved