Berita Nasional
Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Kali ini, Anwar Usman dilaporkan atas ucapannya yang dinilai tidak pantas setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan perkara batas usia capres dan dicopot jabatanny sebagai ketua MK.
Laporan terhadap Usman ini dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum ke MKMK pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kuasa hukum pelapor, Eliadi Hulu berharap, MKMK segera menyidangkan perkara etik ini.
Mengingat, masa kerja MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023.
Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK
Eliadi mengatakan, para pelapor yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum, mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 atau pascaputusan MKMK.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Padahal, dalam putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Sementara, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Fajar akan menyampaikan laporan itu ke MKMK agar segera dibahas.
"Iya, sudah diterima tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kami sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar kepada Tribunnews.com, Rabu.
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar belum dapat menyampaikan apakah akan ada perpanjangan.
Profil Kopral Bagyo, Prajurit TNI Terkuat Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Prajurit TNI Terkuat Kopral Bagyo Meninggal |
![]() |
---|
25 Bayi Dijual ke Sindikat Singapura, Terbongkar setelah Orangtua Lapor Polisi Pembayaran Kurang |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Ramai, Giliran Roy Suryo Cs Digugat Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Keren! Brand-brand Ternama Adidas, Puma hingga Kelme Ikut Tender Jersey Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.