Berita Nasional

Tok tok! Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan Meskipun ada arahan maupun perintah Kapolri. 

Editor: khoirul muzaki
TRIBUN BANYUMAS/ MAZKA
ilustrasi polisi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan Meskipun ada arahan maupun perintah Kapolri. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat mutlak anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut merupakan rumusan norma yang expressis verbis alias tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. 

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 13 November 2025: Naik Rp29 Ribu

Sebab saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

Para anggota polisi aktif yang menjabat tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan public. 

Juga merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut menciptakan dwifungsi Polri sebagai keamanan negara sekaligus berperan dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/13291091/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun?source=headline.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved