Banyumas
Kru Selebgram Pukuli Warga Banyumas hingga Gigi Rontok, Berakhir Damai Ganti Rugi Rp9 Juta
Dua kakak beradik di Banyumas dipukuli kru seleb hingga gigi rontok. Kasus berakhir damai di Polsek Sokaraja dengan ganti rugi Rp 9 juta.
Ringkasan Berita:
- Kakak beradik Adif (26) dan Afri (19) dipukuli di sekitar Hotel Braga, Jumat (21/11).
- Pelaku adalah Ucil dan Rizal, sopir dan videografer seorang seleb.
- Akibat pemukulan, korban Adif kehilangan dua giginya.
- Korban melapor ke Polsek Sokaraja didampingi Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas.
- Kasus berakhir damai setelah pelaku minta maaf dan ganti rugi Rp 9 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOKARAJA - Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi insiden menyakitkan bagi dua kakak beradik, Adif (26) dan Afri (19).
Warga Jalan Amad I, Sokaraja Kidul ini menjadi korban pengeroyokan di sekitar Hotel Braga Banyumas, Jumat (21/11/2025) malam.
Akibat pemukulan tersebut, Adif mengalami luka cukup serius hingga dua giginya rontok.
Baca juga: Suara Tangis Bayi Pagi Buta Bikin Geger Warga Karangcegak Banyumas, Tergeletak di Kerangjang Pink
Kru Artis
Para pelaku pemukulan diketahui bukan orang sembarangan, melainkan pegawai dari seorang selebritas (seleb).
Identitas kedua pelaku terungkap bernama Ucil dan Rizal.
Keduanya bekerja sebagai sopir dan videografer sang artis.
Insiden ini bermula pada Jumat malam di sekitar kawasan hotel.
Ketegangan yang terjadi berujung pada aksi main hakim sendiri oleh kedua kru seleb tersebut terhadap Adif dan adiknya.
Lapor Polisi
Tak terima dengan perlakuan kasar yang dialaminya, Adif segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja.
Langkah hukum diambil untuk menuntut keadilan atas cedera fisik yang dideritanya.
Proses penyelesaian masalah ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, yang turut mendampingi korban.
Berakhir Damai
Di Mapolsek Sokaraja, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan.
Melalui proses mediasi yang alot namun kekeluargaan, kasus ini berujung damai.
Kedua pelaku, Ucil dan Rizal, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian fisik dan materiil, terutama pengobatan gigi Adif yang rontok, pihak pelaku bersedia memberikan ganti rugi.
Disepakati, pelaku membayar kompensasi sebesar Rp 9 juta kepada korban.
Kesepakatan ini menutup kasus tersebut tanpa berlanjut ke meja hijau.
| Dua Tahun Mati Suri, Moro Purwokerto Tiba-tiba Bersih-bersih, Kurator Sebut Ada Penyewa Besar |
|
|---|
| Bupati Sadewo Targetkan Semua Puskesmas di Banyumas Harus Punya Rawat Inap |
|
|---|
| Tanah Bergerak, Pelayanan Puskesmas Gumelar Pindah ke Halaman dan Garasi |
|
|---|
| Demi Wajib Belajar 13 Tahun, Banyumas Perkuat Fondasi PAUD Holistik Integratif |
|
|---|
| Beda Versi Sejarah Tanah Sapphire Mansion, Imanda: Itu Tanah Rislah, Pengembang: Kami Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251121-Mediasi-Polsek-Sokaraja.jpg)