Banyumas

Beda Versi Sejarah Tanah Sapphire Mansion, Imanda: Itu Tanah Rislah, Pengembang: Kami Ganti Rugi

Terjadi beda pandangan soal asal-usul tanah Sapphire Mansion. Rachmat Imanda sebut itu tanah Rislah, tapi pihak developer klaim ganti rugi.

YOUTUBE/ SATELIT TV
BEDA VERSI, Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas Rachmat Imanda saat diskusi polemik Sapphire Mansion, Jumat (7/11/2025). Imanda menyebut lahan Sapphire Mansion adalah tanah Rislah, pandangan yang berbeda dengan pihak pengembang. 
Ringkasan Berita:
  • Rachmat Imanda sebut asal-usul tanah Sapphire Mansion adalah Tanah Rislah. 
  • Status Rislah ini menurut Imanda melibatkan surat Gubernur dengan syarat peruntukan rumah sederhana. 
  • Pihak developer, Iqbal Fani, membantah dan mengklaim prosesnya adalah ganti rugi, bukan Rislah. 
  • Iqbal sebut pihaknya membayar sejumlah uang ke Pemdes, bukan tukar guling aset. 
  • Akademisi mengingatkan bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah publik milik desa.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di balik ruwetnya perizinan Sapphire Mansion, terkuak perbedaan pandangan fundamental soal sejarah lahan yang kini jadi perumahan mewah itu.

Dua narasumber dalam diskusi Meja Redaksi Satelit TV memberikan versi yang berbeda soal asal-usul tanah bengkok Desa Karangrau tersebut.

Versi Rislah

Baca juga: Status Perizinan Sapphire Mansion Buntu? Imanda: Kalau Tak Sesuai Peruntukan, Batal Demi Hukum

Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, meyakini lahan tersebut berasal dari proses tukar guling aset desa, atau yang jamak dikenal sebagai Rislah.

Temuan ini didapat DPRD setelah menerima aduan dari masyarakat.

"Sapphire Mansion kita pelajari bersama teman-teman ini asalnya dari Tanah Rislah," kata Imanda, dikutip Tribun Banyumas dari tayangan Youtube Satelit TV, 10 November 2025.

Karena statusnya Rislah, kata Imanda, prosesnya tidak sederhana.

Proses itu harus melibatkan persetujuan Gubernur yang kemudian menyertakan syarat khusus di dalamnya.

"Tanah Rislah yang kemudian ada surat dari gubernur waktu itu yang menyetujui atas Rislah tersebut dan kemudian ada klausal di mana disebutkan bahwa nanti peruntukannya adalah digunakan untuk rumah sederhana," bebernya.

Versi Ganti Rugi

Namun, pandangan berbeda disampaikan Direktur Legal Sapphire Group, Iqbal Fani.

Ia membantah lahan itu didapat dari proses Rislah atau tukar guling.

"Memang betul tanah tanah yang dibangun Sapphire Mansion itu adalah tanah eks bengkok Desa Karangrau, di mana kita mengambilnya itu lewat ganti rugi Pak, jadi bukan rislah," katanya.

Iqbal menjelaskan, pihaknya membayar sejumlah uang tunai kepada pemerintah desa, bukan menukarnya dengan aset lain di lokasi berbeda.

"Kami membayar sejumlah uang yang di pada saat itu adalah dari desa dan pemda itu membentuk tim penaksir harga, kemudian tim penaksir harga menentukan harga ganti ruginya sekian, kemudian PT Linggar Jati dalam hal ini menyerahkan uangnya kepada pemerintah desa untuk mengadakan tanah kembali," ucap Fani.

Menengahi perdebatan ini, Akademisi dari Unwiku, Johar Makmuri, mengingatkan bahwa apapun prosesnya, baik Rislah maupun ganti rugi, tanah itu bermula dari aset publik milik desa.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved