Banyumas
Status Perizinan Sapphire Mansion Buntu? Imanda: Kalau Tak Sesuai Peruntukan, Batal Demi Hukum
Rachmat Imanda, anggota DPRD Banyumas, tegaskan IMB/PBG Sapphire Mansion tak bisa terbit karena site plan telah dicabut, berpotensi batal demi hukum.
Ringkasan Berita:
- Rachmat Imanda sebut ada klausul batal demi hukum jika Sapphire Mansion tak sesuai peruntukan.
- Peruntukan awal dalam izin Gubernur adalah rumah sederhana dan sangat sederhana.
- Imanda tegaskan IMB atau PBG Sapphire Mansion tidak bisa keluar saat ini.
- Penyebabnya, kata Imanda, karena site plan perumahan itu sudah dicabut.
- Imanda mendorong kepastian hukum apakah ini murni administrasi atau ada perbuatan melawan hukum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Nasib legalitas ratusan unit rumah di Sapphire Mansion, Sokaraja, tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Konsumen hingga kini masih menanti terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung jelas.
Potensi Batal
Baca juga: Polemik Sapphire Mansion Banyumas, Imanda: Izin Awal Rumah Sederhana, Kenapa Jualnya Jadi Eksklusif?
Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, menyoroti keras status perizinan perumahan tersebut.
Ia mengungkit klausul krusial dalam surat persetujuan Rislah dari Gubernur yang menjadi dasar hukum awal penggunaan lahan.
Menurutnya, jika realita pembangunan menyimpang dari izin awal yakni untuk rumah sederhana (RS/RSS), ada konsekuensi hukum serius yang bisa timbul.
"Ada klausul lainnya yang menyatakan bahwa kalau tidak sesuai peruntukannya sebenarnya itu batal demi hukum, sebenarnya begitu tapi kan itu ada sudah yang kadung dibangun ya kan bagaimana ini kan gitu," jelas Imanda dalam tayangan Youtube Satelit TV yang diakses Tribun Banyumas pada 10 November 2025.
IMB Buntu
Saat pihak pengembang melalui Direktur Legalnya, Iqbal Fani, mengklaim perizinan 'masih berproses', Imanda justru memberi pandangan tegas sebaliknya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan IMB atau PBG untuk Sapphire Mansion saat ini tidak dimungkinkan.
"Sampai saat ini enggak bisa itu PG apa keluar IMB keluar sekarang enggak bisa. Enggak bisa ya enggak bisa, site-plannya dicabut," responnya.
Alasan utamanya, kata Imanda, adalah karena dokumen perencanaan dasar atau site plan perumahan itu sudah ditarik kembali oleh pemerintah.
Kini, publik menunggu kepastian hukum.
Imanda pun mendorong agar kasus ini diusut tuntas, apakah murni persoalan administrasi seperti klaim pengembang, atau ada unsur pidana di dalamnya.
"Apakah ini tentang masalah administrasi saja ataukah kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum?" ujar politisi Gerindra itu.
Sementara itu, kuasa hukum konsumen, Joko Susanto, bersikeras menuntut kejelasan dan mengancam akan membongkar bangunan jika terbukti melanggar.
| Polemik Sapphire Mansion Banyumas, Imanda: Izin Awal Rumah Sederhana, Kenapa Jualnya Jadi Eksklusif? |
|
|---|
| Presiden Prabowo Anugerahkan Soeharto Gelar Pahlawan, Rachmat Imanda: Jasanya Tak Terbantahkan |
|
|---|
| Bupati Sadewo: Saya Kepengin Semua Pejabat Loyal, Bisa Implementasikan Benak Saya |
|
|---|
| Bupati Banyumas Sadewo Godok Aturan Izin Dinas Luar Kota Wajib Lewat Bupati |
|
|---|
| Kabar Terbaru Investor Baturraden, Bupati Sadewo: Baru Safari yang Punya Niat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251107-rachmat-imanda-sapphire-mansion-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.