Banyumas

Bupati Banyumas Sadewo Godok Aturan Izin Dinas Luar Kota Wajib Lewat Bupati

Bupati Sadewo siapkan aturan baru izin dinas luar (DL) bagi ASN Banyumas, Rabu (5/11). Izin kini digodok satu pintu lewat Bupati/Sekda.

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
ATURAN DINAS LUAR. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono (tengah, berpeci), diwawancarai di Purwokerto, Rabu (5/11/2025). Usai melantik pejabat, ia menegaskan sedang menggodok aturan baru agar izin dinas luar ASN (DL) harus satu pintu melalui Bupati/Sekda. 
Ringkasan Berita:Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono akan merombak aturan izin dinas luar (DL) ASN.
 
Ia mengkritik praktik DL yang 'geruduk-geruduk' atau boros personel.
 
Contohnya, urusan ke Jakarta cukup 2 orang, tidak perlu 10 orang.
 
Bupati sedang menggodok aturan baru agar izin DL menerapkan sistem satu pintu.
 
Izin DL ke depan harus melalui persetujuan Bupati atau Sekda untuk efisiensi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengambil langkah tegas untuk menata ulang birokrasi demi efisiensi.

Usai melantik pejabat Eselon II di Purwokerto, Rabu (5/11/2025), ia mengumumkan rencana perombakan mekanisme izin dinas luar (DL) bagi ASN di lingkungannya.

Bupati Sadewo mengaku gerah dengan praktik DL yang terkesan boros dan 'geruduk-geruduk' alias berangkat rombongan besar.

Baca juga: Kabar Terbaru Investor Baturraden, Bupati Sadewo: Baru Safari yang Punya Niat

"Saya tidak melarang mereka dinas luar, cuma saya bilang jangan gradak-gruduk. Saya enggak senang geruduk-geruduk kan efisiensi," kata Sadewo.

Ia mencontohkan, untuk urusan ke Jakarta, cukup diwakili dua orang dan tidak perlu sampai 10 orang.

"PU ke Jakarta, ya suruh dua orang lah, enggak usah 10 orang ngapain," cetusnya.

Baca juga: Jabatan Bappeda Banyumas Kosong, Bupati Sadewo Pusing: Nyari Calonnya Susah!

Aturan Satu Pintu

Untuk menertibkan hal tersebut, Bupati Sadewo sedang menyiapkan aturan baru.

Nantinya, semua izin dinas luar harus melalui mekanisme satu pintu, yakni lewat persetujuan Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda).

Saat ditanya awak media apakah izin DL kini harus langsung lewat Bupati dan Sekda, Sadewo membenarkan rencana tersebut.

Baca juga: Pesan Tegas Bupati Banyumas ke ASN: Saya Gak Senang Geruduk-geruduk, Dinas Luar Cukup 2 Orang!

"Rencananya begitu lagi digodok. Satu pintu ya," ungkapnya.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap dinas luar yang dilakukan ASN benar-benar efektif dan sejalan dengan visi misi serta arahan Bupati.

"Bagaimana kita mencari anggaran dalam situasi yang kurang baik. Kalau tidak sejalan dengan otak saya kan susah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved