Penetapan UMK 2024

Usulan UMK Kabupaten Tegal, Buruh Tak Sepakat, Belum Ada Titik Temu

Rapat Koordinasi (Rakor) soal usulan atau rekomendasi UMK Kabupaten Tegal menemui deadlock.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan/Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tegal tahun 2024 di Aula Permata Inn Hotel Slawi, Rabu (22/11/2023). Belum ada titik temu terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024 Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Belum ada titik temu terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024 Kabupaten Tegal.

Rapat Koordinasi (Rakor) soal usulan atau rekomendasi UMK Kabupaten Tegal menemui deadlock.

Rakor tersebut diikuti perwakialn buruh, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal, dan BPS Tegal, serta akademisi di Aula Permata Inn Hotel Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Segini Besaran UMK 2024 yang Diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo

Beberapa serikat pekerja belum menyepakati hasil.

Sehingga, mereka memilih untuk walk out atau keluar meninggalkan ruangan saat rakor.

Ditemui setelah rakor, Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro menjelaskan bahwa belum ditemukannya titik terang karena serikat pekerja menggunakan dasar perhitungan sesuai dengan versi mereka yakni standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal itu berbeda dengan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ratusan Buruh Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Disperinaker

Oleh karena itu, tidak bisa ditemukan titik terang karena secara nominal juga jauh berbeda. 

Dari sisi buruh menginginkan UMK Kabupaten Tegal 2024 naik 15 persen atau sebesarRp 4,2 juta.

Sementara sesuai formulasi yang ada di PP nomor 51 tahun 2023 yaitu naik 4,03 persen atau sebesar Rp2.191.161.

Sehingga kenaikan hanya sebesar Rp 84.923.

"Besaran ini belum bisa diterima teman-teman serikat pekerja.

Nantinya akan kami coba konsultasikan dengan provinsi bagaimana tindaklanjutnya, baik secara regulasi ataupun lainnya," jelas Riesky kepada Tribunbanyumas.com

Riesky menerangkan, kenaikan UMK Kabupaten Tegal merupakan angka maksimal, bahkan sudah melampaui standar perhitungan sesuai PP nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: Pemkab Brebes Usulkan UMK 2024 Naik Rp84 Ribu: Hasil Kesepakatan dengan Buruh dan Pengusaha

Mengingat terkait penentuan regulasi, pihak Disperinaker Kabupaten Tegal hanya mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved