Berita Wonosobo

Segini Besaran UMK 2024 yang Diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo

Penetapan usulan ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2024, di Hotel Kresna, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2024, berlangsung di Hotel Kresna, Rabu (22/11/2023).


Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo sekaligus Kepala Disnakertrans Kabupaten Wonosobo, Prayitno menyampaikan besaran usulan yang ditetapkan.


"Surat edaran Gubernur pada tanggal 17 November 2023, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menentukan perhitungan Upah Minimum Kabupaten Wonosobo tahun 2024," jelasnya.


Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp 2.159.175.


Sebelumnya besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2023 sebesar Rp 2.076.208,90.

Baca juga: Padahal Cuma Rp 100 Ribu Perbulan, Guru Madin dan TPQ Resah Insentif Mau Dihapus


"Dengan ini hasil kenaikan untuk UMK yang diusulkan sebesar Rp 82.966,02, atau naik 4 persen. Hitung-hitungan ini dilakukan menggunakan rumus yang sudah ditentukan," ucap Prayitno. 


Penetapan usulan ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Inflasi, Alfa (indeks tertentu) hingga Pertumbuhan Ekonomi.


Hasil sidang pleno ini selanjutnya akan di tanda tangani Bupati dan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 30 November 2023.


Sementara itu, Andreas Suroso selaku Ketua Aliansi Buruh Kabupaten Wonosobo menyampaikan tanggapan besaran UMK Wonosobo yang akan diusulkan.


"Kalau bicara kurang ya kurang. Tapi ya ini sudah sesuai PP 51 Tahun 2023 perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Cuma kami dari organisasi menyayangkan PP nya mendadak. Belum sampai disosialisasikan oleh Gubernur," ungkapnya.

Baca juga: Jeblok di Awal Kualifikasi Piala Dunia, Shin Tae-yong Berharap Laga Kandang Selamatkan Indonesia


Lebih lanjut dijelaskan pihaknya tetap mengikuti usulan yang sudah ditetapkan. Namun pihaknya mengharapkan berapapun hasil yang ditetapkan Gubernur nantinya dapat dijalankan dengan baik.


"Pelaksananya nanti di lapangan itu menjadi keputusan yang harus dilakukan oleh teman-teman pengusaha sejak awal Januari tahun 2024," imbuhnya.


Sedari pembahasan hingga pelaksanaan nanti, pihaknya akan terus mengawal terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) Wonosobo. (ima)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved