Korupsi Pertamina

Diperiksa 6,5 Jam, Ahok Dicecar Soal Rekomendasi Awal Pengadaan LNG di Pertamina

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa sekitar 6,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/11/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Ahok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Liqurfied Natural Gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. 

"Yang pasti, kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Pertamina juga sudah kami revisi," jelas Ahok.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Baca juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK 6 Jam, Mengaku Ditanya Soal Alur Pembelian LNG Pertamina

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Konfirmasi Ahok Soal Proses Pengadaan LNG di Pertamina dan Kerugian Negara 140 Juta Dolar AS.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 8 November 2023: Anjlok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved