Berita Nasional

Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anwar Usman didesak mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Para pendesak meragukan Anwar Usman bisa tetap adil dalam menangani perkara selanjutnya.

Diketahui, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Terkait pelanggaran ini, MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua MK.

Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK di sisa masa jabatannya sebagai hakim MK.

Anwar juga dilarang terlibat dalam penanganan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik untuk Pilpres, Pileg, Pilkada, maupun pemilihan DPD.

Satu di antara desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim MK diserukan Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.

Hamid mendesak Anwar Usman mundur karena telah terbukti secara jelas memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal cawapres lewat putusan MK.

"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa," ucap Hamid dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir itu juga menilai, putusan MKMK semestinya memecat Anwar Usman karena pelanggaran etik berat tersebut.

"Meskipun kami menghormati putusan MKMK yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai, putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK," ungkap dia.

Menjaga Marwah MK

Suara desakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.

Menurut Zainudin, desakan mundur Anwar Usman tersebut untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," kata Zainudin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved