Berita Nasional

Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK, Selasa (7/11/2023). 

Zainudin mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman sudah benar.

Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.

"(Anwar Usman kini) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang," ucap Zainudin.

Mengembalikan Kewibawaan MK

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melontarkan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Anwar Usman harus mundur untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kewibawaan MK di mata publik.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik," ujar Trisno.

Di sisi lain, Trisno memberikan apresiasi kepada MKMK yang telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Meskipun dalam sanksi, menurut Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," katanya.

Kesadaran Pribadi Anwar Usman

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga turut menyuarakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK.

Anwar Usman dinilai harus memiliki kesadaran pribadi karena telah terbukti melanggar kode etik hakim MK kategori berat.

"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi, malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman, kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," imbuh dia.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Ia mengatakan, keberadaan Anwar Usman di MK akan melanggengkan upaya nepotisme lain yang mungkin terjadi di masa depan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved